TUPOKSI BIDANG TATA RUANG & PERTANAHAN
TUPOKSI BIDANG TATA RUANG & PERTANAHAN
- Bidang Tata Ruang dan Pertanahan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Tata Ruang dan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengendalian dibidang Tata Ruang dan Pertanahan
- Bidang Tata Ruang dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan perencanaan dibidang tata ruang dan pertanahan;
b. pelaksanaan kegiatan dibidang tata ruang dan pertanahan;
c. pengendalian dan pengawasan kegiatan dibidang tata ruang dan pertanahan;
d. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
e. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.